Pada masa penjajahan Belanda Bakorwil I (Badan Koordinasi Wilayah I) Provinsi Jawa Tengah adalah Karesidenan.Karesidenan dipimpin oleh seorang Residen yang mengepalai wilayah(bagian dari Provinsi yang meliputi beberapa Kabupaten).Karesidenan dan Residen adalah istilah yang digunakan oleh Penjajah Belanda kala itu bagi seorang Pamong Praja yang dianggap mampu menjalankan tugas khusus yang penting.Pada masa itu di Jawa Tengah terdapat 6(enam) Karesidenan, Termasuk diantara nya Karesidenan Pati. Pada tahun 1974 Karesidenan berubah menjadi kantor Pembantu Gubernur. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, tepatnya pasal 72 ayat 4 adalah dasar pembentukan Kelembagaan Pembantu Gubernur. Sama dengan Karesidenan, pada saat itu di Jawa Tengah terdapat 6(enam) Kantor Pembantu Gubernur. Selanjutnya berdasarkan pasal 129 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah beserta Penjelasannya, Kelembagaan Pembantu Gubernur dihapus dan apabila akan membentuk lembaga lain baru dibatasi paling lambat pada 7 Mei 2001. Peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 adalah dasar pembentukan Kelembagaan Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kata Provinsi Jawa Tengah(Bakorwil) Wilayah II, yang merupakan lembaga lain baru setelah dihapusnya Lembaga Pembantu Gubernur. Akhirnya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah, nomeklatur Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Tegah Wilayah I berubah menjadi Badan Koordinasi Wilayah I (Bakorwil I) Provinsi Jawa Tengah hingg sekarang.
Apabila dilihat berdasarkan bentuk bangunan, fasad, denah, maupunpembagian ruang, kompleks bangunan tersebut menunjukkan ciri – ciri bangunan yangdiperuntukkan untuk fasilitas Gedung Pemerintahan.Hal tersebut terlihat dari keberadaan beberapabangunan yang berupa ruang-ruang lebardan adanya ruang besar yang sekarang berfungsi sebagai aula