Merupakan bangunan rumah tinggal milik orang belanda, didirikan pada zaman penjajahan kolonial. Menurut ketua RT setempat, para penghuni meninggalkan rumah ini sebelum adanya peristiwa G30 S PKI. Narasumber tidak bisa memastikan apakah bangunan ini atau pemiliknya memiliki kaitan erat dengan peristiwa itu. semenjak ditinggal oleh penghuninya, bangunan ini tidak pernah digunakan kembali.
Hanya saja saat Kodim mendirikan asrama di depan lahan dari bangunan ini, lahan yang tidak gunakan tersebut digunakan oleh Kodim sebagai bagian dari wilayah asrama, dan kemudian berdiri beberapa unit rumah anggota Kodim.
Bangunan ini diklaim oleh PT KAI sebagai bagian dari asetnya, besar kemungkinan karena pemilik bangunan ini adalah pejabat KAI. Walaupun begitu PT KAI tidak mempunyai surat-surat bukti resmi atas kepemilikan bangunan.
Berawal dari beberapa bulan yang lalu, ahli waris dari gedung ini mengurus hak kepemilikan atas bangunan ini. sampai data ini dihimpun, proses pengurusan hak bangunan masih belum selesai. Berkaitan dengan status penggunaan beberapa rumah asrama yang sudah berdiri sejak beberapa puluh tahun yang lalu, masih menunggu hasil persidangan. Mengingat bangunan ini sudah lebih dari 30 tahun tidak dihuni, maka status kepemilikan bangunan tidak lagi serta merta menjadi hak ahli waris.